Polisi telah menangkap pengunggah video Kapolda Metro Jaya
Jakarta - Polisi telah menangkap MHS, pengunggah video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut sebagai provokator kerusuhan demo 4 November. Pria 52 tahun itu ditahan lantaran dianggap mengunggah video yang meresahkan di media sosial.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir menyatakan, tersangka yang ditangkap bukanlah kadernya. Dia mengaku baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di media massa.
"Itu bukan kader HMI, bukan senior HMI juga. Saya baru tahu tadi dari media," ujar Mulyadi , Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Kendati begitu, Mulyadi berharap penangkapan MHS tidak menutupi kasus dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya. Mulyadi berharap penangkapan MHS bukan untuk mencari kambing hitam pada kasus itu.
"Jangan mencari kambing hitam yang lainlah. Jangan kemudian menyalahkan orang lain yang mengunggah, karena kesalahan itu bukan pada siapa yang mengunggah, tapi siapa yang mengucapkan," tutur dia.
Ia pun berharap proses penyidikan kasus MHS profesional tanpa ada intervensi atasan. Apalagi kasus tersebut melibatkan petinggi Polda Metro.
"Silakan buktikan saja bener diedit apa tidak (videonya). Kan di kepolisian ada labfornya, silakan buktikan saja," ucap Mulyadi.
Dia menegaskan, penangkapan MHS tak akan mempengaruhi pelaporan dirinya terhadap Kapolda Metro Jaya di Divisi Propam Mabes Polri. Ia berharap laporannya tetap diproses.
"Enggak ada (pengaruh). Tetap. Kan udah kita laporkan. Kita minta laporan itu diproses. Jadi tidak ada kaitannya," pungkas Mulyadi.
Post a Comment