Pemred Obor dijatuhkan vonis delapan bulan penjara
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Pemimpin Redaksi atau Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa. Perihal vonis keduanya diungkapkan penasihat hukumnya, Hinca Panjaitan. Sidang putusan tersebut, menurut Hinca, digelar pada Selasa sore tadi.
"Keduanya kena delapan bulan penjara," ucap Hinca melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa malam, 22 November 2016.
Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu dinilai memfitnah Jokowi.
Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Namun, semua pemberitaan tabloid tersebut telah dibantah Jokowi.
Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan meminta maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf itu dilontarkan keduanya saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016.
"Saya menyadari bisa saja pemberitaan Tabloid Obor Rakyat menimbulkan ketidaknyamanan atau mungkin kemarahan berbagai pihak. Tentu saja khususnya bagi Bapak Jokowi yang menjadi saksi pelapor, dari hati yang paling dalam saya meminta maaf sekiranya ada pemberitaan yang keliru dan kurang tepat," ucap Pemred Obor Rakyat tersebut.
Post a Comment