Rajapoker88

Tertangkap di Depok, WN Australia 13 Tahun Tinggal Tanpa Dokumen


Jakarta - Tercatat 11 warga negara asing diamankan Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat. Bahkan salah satu dari mereka yakni  GCW (71), WN Australia, sudah tinggal bertahun-tahun di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

Petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengadakan Operasi di sejumlah titik di Kota Depok. Sebanyak 7 WNA diamankan di Apartemen Margonda Residence, sisanya 4 WNA diamankan di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Depok.

"Dari data kami di Margonda Residence ada 168 WNA yang tinggal sementara. Tujuh WNA melanggar," kata Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar, Jumat (28/10/2016).

Para WNA yang diamankan adalah RRM (55), HSL (22) WN Jerman, RI (26), YJ (24), PB (40), BSA (61) WN Korea Selatan, TNR (38) WN Kamerun, GCW (71) WN Australia, MIM (34) WN Inggris, CMA (39) WN Amerika, dan YH (75) WN Jepang.

Mereka telah menyalahi izin tinggal serta melebihi masa izin tinggal (over stay) melanggar seperti yang tertuang di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rata-rata pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 huruf (a) & (b), Pasal 78 ayat (1), Pasal 112 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (3).

"Paling banyak WN Korea Selatan. Pelanggarannya berbeda-beda," terang Dudi.

Dudi mengatakan, dari 11 WNA yang diamankan ada 1 WNA  yang selama tinggal 13 tahun di Indonesia tidak memiliki dokumen Keimigrasian. Dia adalah GCW (71) WN Australia. Dia baru saja pindah ke Depok dan tinggal di Apartemen Margonda Residence Depok.

"GCW tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimilikinya kepada petugas. Katanya paspornya hilang. Kami masih dalami. Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi lain," ungkap Dudi.

Di hadapan petugas, GCW mengaku pernah menikah dengan orang Indonesia. Namun, keterangan tersebut, ucap Dudi masih didalami. Sebab, selama pemeriksaan GCW kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah alias tidak konsisten.

"Contohnya aja dia bilang katanya dia tidak bisa berbahasa Indonesia, Tapi nyatanya setelah dipancing bisa. Logikanya sulit dipercaya selama 13 tahun tidak bisa bahasa Indonesia," terang Dudi.

Dudi menjelaskan, operasi WNA ini dalam rangka menyambut ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM yang jatuh pada 30 Oktober nanti. Juga untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang ada di Kota Depok.

"Dengan adanya bebas visa, kami juga melakukan langkah pengawasan. Jangan sampai ada orang asing yang memanfaatkan itu untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Dudi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.