Kembaran Mirna: Kalau Bisa Jessica Dihukum Mati
Jakarta - Keluarga Wayan Mirna Salihin tidak puas dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jessica Kumala Wongso, yaitu 20 tahun penjara. Keluarga berharap hukuman Jessica diperberat.
"Pokoknya saya ingin keadilan dengan kakak saya, kalau bisa dihukum mati," ucap Sandy, kembaran Wayan Mirna Salihin sambil menangis saat jumpa pers di Panin Tower Sudirman lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Jumpa pers tersebut dihadiri suami Mirna yaitu Arief Sumarko, tante Mirna yakni Rose, sepupu Mirna bernama Yongki, dan ibu kandung Mirna, Ni Ketut Sianti.
Tante Mirna, Rose mengatakan, pihak keluarga masih belum terima atas kematian Mirna. Sebab, menurut dia, pembunuhan dengan kopi sianida yang dilakukan Jessica Kumala Wongso sangat kejam.
"Kami dari keluarga tidak pernah menerima kematian Mirna dan ini adalah pembunuhan yang kejam dan keji," ujar Rose.
Rose percaya 100 persen, tak ada tersangka lain yang patut dicurigai selain Jessica. Ia juga mengingatkan Jessica agar tidak menyebarkan berita kebohongan lagi. "Siapa sih yang tidak emosi, kalau anaknya dibunuh dengan keji," kata dia.
Sementara itu, sepupu Jessica, Yongki mengucapkan terimakasih kepada jaksa yang telah menuntut Jessica dan juga pihak kepolisian, serta saksi-saksi yang telah membuat segala sesuatu terang pada akhirnya.
Namun, kata dia, keluarga masih berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman lebih berat kepada Jessica. "Kami hari ini ingin menyampaikan kepada majelis hakim agar meningkatkan hukuman mati atau maksimal seumur hidup," Yongki menjelaskan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun. Menurut Ketua JPU Ardito, tuntutan 20 tahun sudah sesuai, serta merupakan hukuman yang maksimal.
Pembacaan tuntutan terhadap Jessica disampaikan jaksa Melanie. Menurut jaksa, ada lima hal yang memberatkan Jessica Wongso.
"Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.
"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.
"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.
Post a Comment