Polisi Bekuk Komplotan Begal Mengaku Anggota Buser
Jakarta - Aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk sindikat begal yang kerap beraksi di kawasan Bekasi dan Cikarang, Jawa Barat. Dalam setiap aksinya, para bandit ini kerap mengaku sebagai anggota Buser dari kepolisian.
Tiga pelaku begal yang diringkus polisi berinisial AA (39), R (44), dan N (32). Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengungkapkan, modus para pelaku untuk memperdayai korbannya cukup beragam, antara lain memepet dan menendang korbannya saat mengendarai motor di malam hari. Bahkan pelaku juga tak segan-segan melukai korbannya yang berusaha melawan.
"Modus lain, pelaku minta diantar ke tempat balapan liar dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 Oktober 2016.
Andi juga menuturkan, pelaku kerap mengaku-ngaku sebagai anggota Buser dalam melancarkan aksi kejahatannya. Mereka menuding calon korbannya sebagai pelaku kejahatan. Pelaku bahkan menelepon temannya yang berpura-pura menjadi kapolsek.
"Ada juga yang ngaku-ngaku sebagai anggota Buser dan meminta korban ke kantor polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana," kata dia.
Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, saat itu juga aksi kejahatannya dilancarkan. Korban diberhentikan di tempat gelap dan motornya direbut. "Ini kalau korban melawan dia gunakan senjata tajam jenis arit untuk melukainya," jelas Andi.
Menyasar Pelajar
Sementara itu, Kanit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ade Rosa mengatakan, para bandit itu selalu mencari korban yang masih berusia pelajar. Remaja usia tanggung biasanya mudah ditakut-takuti oleh polisi gadungan.
"Korban kebanyakan anak sekolah. Ada yang SMA, SMP dan paling tinggi anak kuliah semester satu," ucap Ade Rosa.
Para pelaku juga kerap menuding calon korbannya telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya. Mereka pun membuat skenario seolah-olah korban bersalah.
"Ada korban yang sempat dikalungin celurit. Pelaku bilang 'kamu bacok saudara saya? Saya dari Buser'. Pelaku bilang korban memiliki ciri yang sama dengan pelaku yang membacok saudaranya," terang dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365, 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
Post a Comment