Uji Materi UU Pilkada, PDIP: Opini Apa Sih Yang Mau KPU Bangun?
Uji Materi UU Pilkada, PDIP: Opini Apa Sih Yang Mau KPU Bangun?
Jakarta,– Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku menyesalkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami di DPR membuat rumusan norma dalam Undang-Undang Pilkada dengan penuh kecermatan. Apa yang membuat KPU takut, opini apa sih yang mau KPU bangun?” kata Arteria di Jakarta, Senin (18/7).
Dia menegaskan, KPU semestinya melaksanakan undang-undang sebaik-baiknya, bukan mengajukan uji materi perundang-undangan yang didalamnya mengatur kewenangan penyelenggara pemilu.
“Ini kan sederhana, mereka ribut karena mereka takut tidak bisa berbuat seenaknya, tidak bisa menentukan seenaknya sendiri,” kata anggota Komisi II DPR ini.
Dia menekankan, pelaksanaan UU Pilkada tidak mungkin didasari peraturan pemerintah, melainkan mengandalkan Peraturan KPU. Sehingga uji materi yang dilakukan KPU selaku pelaksana undang-undang dinilainya berisiko.
Dia juga mengingatkan dalam setiap rapat konsultasi, DPR banyak memberikan masukan kepada KPU namun kerap dikesampingkan oleh KPU.
“Kalau KPU mau mendengarkan kami, pelaksanaan pilkada serentak kemarin akan jauh lebih baik dan sempurna,” kata dia.
Seluruh rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dilengkapi rekaman audio visual yang dapat membuktikan bahwa DPR tidak pernah bertentangan dengan undang-undang.
“KPU kok takut, rapat konsultasi dalam forum RDP kan terbuka untuk umum, semua orang boleh hadir, silahkan lihat mana yang selama ini berbuat benar, KPU atau DPR,” ujar dia.
Arteria menyampaikan, UU Pilkada belum dilaksanakan sehingga belum ada bukti yang menjadi preseden buruk implementasi undang-undang tersebut.
Selain itu, kata dia, KPU memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang lebih krusial mengenai tahapan pilkada.
Diketahui, Komisioner KPU berencana melayangkan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini KPU masih menyusun draf uji materi tersebut.
Post a Comment