Rajapoker88

Dua tersangka dugaan suap pengamanan wajib pajak


Jakarta - Dua tersangka dugaan suap pengamanan wajib pajak, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menahan keduanya di dua rumah tahanan terpisah.

Handang ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Rajesh meringkuk di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Adapun saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, kedua tersangka tak ‎berkomentar soal penetapan tersangka dan kasus yang menjerat mereka ini. Meski keluar dengan waktu terpisah, baik Handang maupun Rajesh yang mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk "melapanenamkan" kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin malam, 21 November 2016, di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.